Lenterainfo.com, OKU Timur – Oknum Sipir Lapas Rutan Kelas II B Martapura, berinisial IB (52) bersama rekannya ML (47) di tangkap Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur. Atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan, LP-A / 14 / I /2022/SUMSEL/RES_OKUT, Tanggal 30 Januari 2022.
Plt. Kapolres OKU Timur AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Narkoba AKP Regan Kusuma Wardani,S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto menerangkan, bahwa Keduanya ditangkap pada hari Minggu (30/01/2022), sekitar pukul 21.30 WIB di rumah ML, di Desa Kebun Jati Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura OKU Timur.
Kedua pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum Dalam perkara Percobaan atau pemupakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Membeli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu.
“Pada saat diamankan dan diperiksa terhadap palaku yang sedang berada didalam rumah oleh petugas Satres Narkoba Polres OKU Timur, kemudiaan dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, lalu ditemukan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 ( satu ) buah pirex kaca yang didalam nya ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong botol plastik beserta pipet nya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) bungkus catton bath dilantai dekat 2 pelaku tersebut duduk yang di akui kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik mereka,” kata Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Senin (31/01/2022).
IPTU Edi Arianto juga menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan barang tersebut dari salah seorang berinisial BB, yang saat ini menjadi DPO Polres OKU Timur.
Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,26 gram, 1 ( satu ) buah pirex kaca yang didalam nya ada sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram, 1 (satu) buah bong botol plastik beserta pipet nya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) bungkus catton bath.
Saat ini kedua pelaku dijerat Pasal : 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkoba. “Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)