Lenterainfo.com | OKU Timur – Setelah hampir 5 (lima) bulan, satu dari tiga pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Kilo 7 Desa Karang Sari, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres OKU Timur, Minggu (03/01/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka berinisial HM (23) warga Desa Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. Ditangkap Polisi lantaran dirinya terlibat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama kedua rekannya berinisial SP dan YS yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Kejadian tersebut berawal pada Selasa (20/08/2020) sekira pukul 16.30 WIB, saat itu korban Ainidan bersama keponakannya M. Fathan (4 ) berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih hendak pulang ke Desa Gumawang mengantar keponakannya ditengah perjalanan tepatnya dijalan Raya Kilo 7 Karang Sari tiba-tiba dari arah belakang pelaku berjumlah 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam langsung mendekati korban dan kemudian salah satu pelaku menarik tas yang dibawa korban, sehingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Pelaku kemudian meminta paksa tas korban yang berisi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Akibat terjatuh dari sepeda motor korban mengalami luka patah tangan sebelah kiri sedangkan saudara M. Fathan mengalami luka lecet pada bagian muka, kemudian pelaku langsung kabur ke arah Desa Gumawang.
Kapolres OKU Timur, AKBP. Dalizon, SIK.,MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. I. Putu Suryawan, SIK.,SH melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto mengatakan Penangkapan pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 17 / VIII / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT III, Tanggal 20 Agustus 2020.
” Tim Opsnal Reskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan perkara curas. Dari hasil lidik didapat informasi yang akurat pelaku yang melakukan perbuatan curas terhadap korban,” tutur Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Minggu (03/01/2020).
Dilanjutkan, Setelah informasi dan bukti yang cukup Tim Opsnal Polres OKU Timur langsung mendatangai dikediaman pelaku, di Desa Campang Tiga Ilir Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (Rilis Polres OKU Timur)