Masih menurut Kanit termuda dijajaran Polres OKU Timur ini, sejumlah Laporan Kepolisian dengan kejadian dan tempat yang berbeda juga menyeret nama Kiswanto sebagai salah satu pelakunya.
“Tindak kejahatan pelaku juga tercatat dalam beberapa laporan kepolisian diantaranya, Laporan Polisi Nomor : LP – B / 07 / I / 2008 / MDS II, Tanggal 15 Januari 2008. Laporan Polisi Nomor : LP – B / 11 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013. Laporan Polisi Nomor : LP – B / 12 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013 dan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 18 / II / 2008 / Reskrim, Tanggal 18 Februari 2008,” terangnya.
Kronologis Penangkapan
Pada Hari Kamis Tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB tepatnya dijalan didepan ATM Swalayan SEVO di Desa Kelepu Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, Kiswanto berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Rererse Krimininal Polres OKU Timur. Namun pada saat di lakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan akan tetapi masih dapat di amankan, Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan Tim Opsnal Satuan Rererse Krimininal Polres OKU Timur melakukan Intrograsi terhadap Tersangka dan Tersangka mengakui bahwa benar tersangka terlibat dalam perkara tersebut dan tersangka mengakui bahwa teman teman tersangka pada saat melakukan perkara tindak pidana adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan tentang perkara pencurian dengan kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia sesuai dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP – B / 11 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013 dan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 12 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar tersangka melakukan Tindak Pidana Tersebut dan Selanjutnya Tim menanyakan siapa saja teman tersangka dalam melakukan Pencurian tersebut.