OKU Timur, Lenterainfo.com – Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri OKU Timur diminta untuk segera menindak oknum yang terlibat mafia tanah yang saat ini masih belum tersentuh oleh hukum khsususnya di ATR/BPN Kabupaten OKU Timur
Hal tersebut dikatakan oleh Rio yang merupakan anak dari Kadir ahli waris dan pemilik tanah yang berada diKotabaru Selatan, yang diduga tanah tersebut dikuasai oleh 27 oknum BPN OKU Timur yang mengatasnamakan P3KOT yang belum lama ini dilaporkan ke Kejaksaan OKU Timur.
“Kami sekeluarga besar meminta ke kepada Aparat Penengak Hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan OKU Timur untuk menindak okum mafia tanah yang merugikan keluarga besar kami,dimana tanah yang ada di seputaran komplek pemkab OKU Timur tersebut memang tanah milik buyut kami H Supiha yang di wariskan kepada pak Kadir yang merupakan ayah kandung saya,” kata Rio.
Rio menjelaskan bahwa Bapak kami sebagai pewaris tanah tersebut bukan asal klim saja, surat resmi kepemilikan dan keterangan dari Pemkab OKU Timur yang dikeluarkan oleh Tata Pemerintahan (Tapem) yang kala itu di jabat oleh pak Jumadi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan kepala Desa kota Baru Selatan dan dukumen lengkap yang kami miliki tanah tersebut merupakan milik ayah saya Kadir.
“Selama ini dikuasai dan sewakan kepada masyarakat buntuk bercocok tanan agar tanah tersebut tidak terbengkai,” tutur Rio.
Sementara Kasi intel Kejaksaan Negeri OKU Timur, Achmad Arjansyah Akbar, SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan Via WhatsApp kepada Media Lenterainfo mengatakan sampai saat ini dirinya belum melihat laporan tersebut.
“Belum liat lap nya,” ucapnya singkat. Selasa (11/4/2023).
Diberitakan sebelumnya Kadir (58) warga Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura OKU Timur, cucu dari ahli waris H. Supiha pemilik tanah di Desa Kota Baru Selatan yang berada dipusat Pemkab OKU Timur melaporkan 27 oknum pegawai ATR/BPN OKU Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur terkait Dugaan Pungli dan adanya Mafia Tanah. Yang tidak menguasai lahan namun memiliki sertifikat yang mengatasnamakan P3KOT (Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten OKU Timur).
Hal tersebut dikatakan Kadir kepada awak Media Lenterainfo, Kamis (6/4/2023) di kediamannya. “Iya betul, saya sudah melaporkan 27 oknum pegawai ATR/BPN OKU Timur ke Kejaksaan terkait adanya Dugaan Pungli dan Mafia Tanah,” ucap Kadir.
Kadir menuturkan, Hal tersebut bermula pada saat dirinya akan membuat keabsahan terkait adanya tanah yang diwariskan oleh kekeknya (akas Red) kepada dirinya yang telah dikuasai Kadir dari tahun 1975 sampai pada saat ini.
“Iyo tanah itu sudah diwariskan oleh akas samo aku dari tahun 1975. Nah pas aku nak buat sertifikat atas nama istri, kato wong BPN OKU Timur tanah itu sudah ado sertifikatnyo atas namo Wakil Bupati saat ini Adi Nugraha Purna Yudha,” namun saat ini yuda mengakui tidak pernah ado tanah dilokasi yang mak ini lagi kami urus dan sudah membuat pernyataan bahwa sertifikat yang mengatasnamokan dio (yudared) untuk di bagalkan oleh BPN OKU Timur tuturnya dalam bahasa Palembang,” pungkasnya.(Red)