OKU Timur, lenterainfo.com – Tim Shadow Wallet (SW) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi pada tahun 2021 di Kecamatan BP Peliung.
Pelaku berinisial YDA alias YP (20), yang sempat buron selama empat tahun, akhirnya ditangkap pada Sabtu, 5 Juli 2025, saat melintas di Jalan Cidawang, Kecamatan Martapura.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKU Timur dalam mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari aksi begal.
“Ini bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam menangani tindak kejahatan. Pelaku yang sempat buron selama empat tahun tetap kami kejar hingga tertangkap. Tidak ada tempat bagi begal di OKU Timur,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Miratul Kiptiyah (30), warga Desa Negeri Pakuan, yang menjadi korban perampasan pada 31 Mei 2021 sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat itu, korban dihadang oleh dua pelaku di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Pahang Asri. Salah satu pelaku, YP, mengacungkan pisau dan memaksa korban menyerahkan sepeda motornya.
“Pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan meninggalkan trauma mendalam. Aksi semacam ini sangat meresahkan dan tidak bisa kami biarkan terus terjadi. Inilah alasan utama kami mencanangkan program Zero Begal,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Shadow Wallet di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Muklis, SH, MH, dan Kanit Pidum IPDA Sudono.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.
“Kami ingin masyarakat tahu, meski kasus ini terjadi bertahun-tahun lalu, kami tetap komit untuk menuntaskannya. Ini juga menjadi pesan kepada para pelaku lainnya: kejahatan akan kami kejar sampai tuntas,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor bila melihat tindak kriminalitas.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh partisipasi masyarakat. Jika melihat tindakan mencurigakan, segera lapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus bekerja menekan angka kejahatan jalanan dan menegaskan bahwa OKU Timur adalah wilayah yang aman bagi semua. Zero begal bukan sekadar slogan, ini adalah arah kebijakan kami,” tutup Kapolres. (®)
4 Tahun Buron, Pelaku Begal di BP Peliung Ditangkap Tim Shadow Wallet Polres OKU Timur
