Acuhkan Perda, Puluhan Mobil Batubara Lintasi Jalan Kabupaten OKUT

Kompoi mobil batubara melintas dijalan Kabupaten OKU Timur. (IST)

OKU Timur, Lenterainfo.com – Larangan melintas truk batubara di jalan Bumi Sebiduk Sehaluan ini sepertinya tidak diindahkan oleh transportir angkutan batubara yang ada di Kabupaten OKU Timur.

Pasalnya, lebih dua pekan ini lalu lalang truk angkutan batubara yang bergerak melintasi sejumlah jalan di Kabupaten OKU Timur telah berkali kali mengalami kecelakaan dan sering merugikan pengguna jalan yang sedang melintas.

Dari pantauan media di lokasi, sudah beberapa kali mobil truk angkutan batubara ini mengalami kecelakaan yang selalu melaju mundur dan menghantam kendaraan yang ada di belakangnya, karena kelebihan Tonase, di Jalan Kabupaten OKU Timur untuk menuju stockpile (pengepulan) batubara.

Dari keterangan salah satu warga desa tersebut, Sugimin (70) yang rumahnya pernah di hantam truk batubara, diperkirakan sejak akhir bulan lalu sudah banyak truk muatan batubara yang mengalami kecelakaan saat melintas di OKU Timur ini.

“Kita sangat resah banyak truk beriringan melintas di jalan ini, apalagi setiap malam banyak truk batubara melintas di jalan umum secara konvoi dan berhenti di depan masjid agung Martapura, dan sudah berapa kali kecelakaan di jalan Kota baru selatan ini,” ungkapnya.

Sebagai warga awam, dirinya merasa kebingungan, apakah truk batubara yang melintas tersebut sudah mengantongi izin atau hal lainnya.
“Nah ini, membuat saya bingung apakah sudah ada aturan truk batubara boleh melintas jalan ini atau akal-akalan yang ada kepentingan,” keluhnya

Sementara itu, Plt kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Adi Sungkono S,Pd Kabupaten OKU Timur saat dimintai keterangan tentang Peraturan Daerah (PERDA) terkait kendaraan yang kelebihan muatan. “Pemkab OKU Timur tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu wewenang dari kementerian, Dishub tidak bisa bertindak karena tidak ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),”
ujarnya. Senin (3/10/2022)

Adi Sungkono juga mengatakan, bahwa Dishub sudah pernah berkoordinasi ke DPRD, dan Bupati OKU Timur bahkan sampai ke Provinsi terkait ini. “Kemarin kami sudah melakukan himbauan baliho dan selebaran di 4 titik sepanjang jalan lintas sumatera, tetapi seperti nya tidak diindahkan sama sekali oleh para mobil pengangkut batubara tersebut,” tegasnya

Sebelumnya, Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan, pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batubara Melalui Jalur Khusus. (*)

Pos terkait