OKU Timur, lenterainfo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap jaringan pengedar sabu lintas daerah dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti nyaris satu kilogram sabu yang siap edar.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025, di Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang. Dalam operasi itu, tersangka DN (49) dan HP (28), warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kabupaten Way Kanan, Lampung, tak berkutik saat aparat mengepung lokasi.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Robhinson, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H., serta Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, menegaskan betapa besar tangkapan kali ini.
“Dari tangan pelaku kami sita satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,062 gram, satu timbangan digital, alat hisap, sendok plastik, kantong plastik, serta uang tunai Rp 3 juta,” ujarnya.
Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah Buay Madang. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan patroli dan penyisiran.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil dibekuk. Dari penggeledahan, polisi menemukan paket sabu besar yang disembunyikan dengan rapi dan diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres OKU Timur menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor agar jaringan pengedar bisa diputus hingga ke akarnya.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi kita. Kami minta dukungan semua pihak agar OKU Timur tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan kasus sabu hampir satu kilogram ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres OKU Timur dalam menggulung jaringan narkoba lintas daerah.