OKU Timur, lenterainfo.com – Aktivitas angkutan batu split yang saban hari melintasi Jalan Adiwiyata, OKU Timur, kian menuai sorotan. Pasalnya, penggunaan jalan milik Kabupaten OKU Timur itu berlangsung tanpa izin resmi, meski melibatkan kendaraan berat yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan.
Secara regulasi, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Aturan itu menegaskan setiap penggunaan jalan wajib menyesuaikan fungsi dan daya dukungnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mewajibkan kendaraan mematuhi kelas jalan serta batas muatan yang ditentukan.
Namun faktanya, truk-truk pengangkut batu split tetap bebas melintas tanpa kendali.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU Timur, Setia Budi, mengungkap fakta tersebut.
“Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak pengangkut batu tambang split yang melaporkan atau mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten yang mereka lalui,” tegasnya.
Pernyataan Setia Budi diperkuat Kepala Dinas Perhubungan OKU Timur, Rozalino. Ia menegaskan instansinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas itu.
“Kalau di Dishub, kami tidak pernah ada izin dan kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk itu tambang tersebut,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ironisnya, upaya konfirmasi kepada salah satu pemilik tambang CV Alam Tunggal Semesta (ATS) yang diduga terlibat justru buntu. Nomor kontak perwakilan Ikatan Wartawan Online (IWO) OKU Timur yang mencoba meminta klarifikasi malah diblokir. Sikap itu mempertegas kesan tertutupnya pihak terkait.
Di tengah pelanggaran yang terang benderang, publik mempertanyakan peran aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut maupun menindak pihak yang diduga melanggar aturan.
Jika dibiarkan, bukan hanya infrastruktur Jalan Adiwiyata yang terancam rusak parah, tetapi juga keselamatan masyarakat pengguna jalan. Situasi ini menuntut keberanian aparat bertindak sebelum kerugian semakin meluas.
Angkutan Batu Split Bebas Melintas Tanpa Kendali, PUPR dan Dishub Akui Belum Terbitkan Izin







