Lenterainfo.com, OKU Timur – Diduga bangunan tidak memiliki izin atau ilegal, puluhan bangunan kios di taman singa apor Belitang telah memungut uang sewa atau retribusi.
Informasi tersebut didapatkan oleh awak media, dari salah satu warga yang menyewa kios tersebut. Ia mengatakan, bahwa dirinya membayar perlapak atau kios 2,5 juta pertahun langsung kepada JK.
“Saya sudah lebih dari 3 tahun sewa nya, perlapaknya saya bayar Dua Juta Lima Ratus Ribu langsung ke pak JK,” kata salah satu warga yang menyewa di kios tersebut.
Namun saat dikonfirmasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWS) VIII, pada Selasa (04/01/2022), Terkait uang sewa bangunan kios di taman Singa Apor Belitang OKU Timur, yang sampai sekarang belum memiliki izin atau ilegal. Pihak BBWSS VIII juga mengatakan tidak tahu tentang pungutan atau uang sewa tersebut.
Bahkan saat ditanya apakah pihak BBWSS VIII juga menerima setoran atau retribusi atas sewa kios tersebut, secara tegas pihak BBWSS VIIK mengatakan sejak dibangun kios tersebut mereka belum pernah menerima dan mereka juga tidak pernah tahu terhadap biaya sewa tersebut.
“Jangankan menerima, kita juga tidak tahu berapa warga harus membayar sewa kios itu,” jelas Rosyid Setiawan, pegawai BBWS VIII. (Red)