Lenterainfo.com | OKU Timur – Air susu dibalas dengan air tuba, mungkin seperti itulah nasib yang dialami korban pencurian dengan penggelapan yang terjadi di Desa Riang Bandung Ilir Dusun II Pabidukan Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat (01/01/2021) sekira pukul 05.15 WIB.
Pelaku DS (26) yang merupakan teman korban sendiri yaitu SM (24) keduanya warga satu Desa Riang Bandung Ilir, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur. Kejadian bermula saat pelaku DS meminta SM untuk mengantar pulang kerumahnya tetapi DS menawarkan agar dirinya yang membawa motor, sehingga SM diboncengnya.
Saat ditengah perjalanan DS memberhentikan motornya dengan alasan akan mengambil senjata api (senpi) yang disimpan pelaku, kemudian pelaku menyuruh SM mengambilkannya, disaat SM membungkukkan badan hendak mau mengambilkan barang milik pelaku, tiba-tiba pelaku langsung membawa lari motornya.
Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan ke Polsek Madang Suku II untuk di tindak lanjuti, dan korban mengalami kerugian 1 (satu) sepeda motor Fit X dengan total kerugian mencapai Rp. 4.000.000,-
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK.MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. I. Putu Suryawan, SIK.,SH melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto mengatakan bahwa pelaku pencurian dengan penggelapan telah berhasil ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur, pada Minggu (03/01/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan SIK., SH, menerangkan bahwa telah menangkap 1 (satu) orang tersangka DS (26) warga Desa Riang Bandung Dusun Pematang Baru Kecamatan, Madang Suku II Kabupaten OKU Timur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 01 / I / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK MDS II, Tanggal 03 Januari 2021,” ujar Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto. Senin (04/01/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polres OKU Timur, sehingga didapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Penangkapan pelaku DS di Desa Kota Negara, Kabupaten OKU Timur, oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Madang Suku II guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, 1(satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Bebek jenis Fit X plat nomor BG 6065 YR No. STNK 0075218/SS/2008. (WK)