Lenterainfo.com | OKU Timur – Tersangka Galuh Mansuarse (20) warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ditangkap Tim Opsal Polres OKU Timur lantaran dirinya membeli Handphone (HP)hasil curian, yang terjadi pada Jumat (08/01/2021).
Tersangka ditangkap dikediamannya, pada Jumat (22/01/2021) sekitar pukul 17.45 WIB. di Jalan Prof.DR. Hamka No.364 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Suka Raya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dengan korban Muhammad (30) warga Desa Suka Jadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Menurut informasi dari Kepolisan, kejadian bermula saat korban sedang membongkar barang dagangannya dari mobil Box L300 di Pasar Rawa bening Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Setelah selesai membongka barang, korban baru mengetahui kalau kaca mobilnya sudah pecah sebelah kiri dan 1 (satu) unit Handphone merk Asus Zenfone Max Pro miliknya telah hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang Timur untuk ditindak lanjuti.
Penangkapan tersangka diperkuat dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 02 / I / 2021 / SUMSEL /OKUT / SEK BMT, Tanggal 08 Januari 2021.
“Pada saat dilakukan Penangkapan Tersangka tidak melakukan Perlawanan dan didapat barang bukti ada pada tersangka,” kata Kapolres OKU Timur AKBP. Dalizon, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan, SH.,SIK dan Kapolsek Buay Madang Timur IPTU. Alimin S.H didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Sabtu (23/01/2021).
Berdasarkan hasil introgasi Polisi, Tersangka mengakui telah membeli Handphone merk Asus Zenfone Max Pro tanpa dilengkapi kotak tersebut melalui aplikasi Facebook seharga Rp. 900.000,- (sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan tidak mengetahui kalau Handphone yang dibelinya merupakan hasil kejahatan.
“Tersangka membeli Handphone Merk Asus Zenfone Max Pro warna Hitam melalui aplikasi jual beli online ( Marketplace ) Aplikasi Facebook kemudian melakukan Transaksi secara COD ( Cash On Delivery ) dan bertemu di seputaran Pemkab OKU,” jelas Edi.
Lanjut Edi, Tersangka juga menerangkan bahwa tidak mengetahui atau mengenali penjual Handphone tersebut hanya mengaku berasal dari Martapura Kabupaten OKU Timur.
“Unit Opsnal masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainya ( Penjual Handphone ) yang berada di wilayah Martapura Kabupaten OKU Timur, Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Buay Madang Timur guna proses Penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (WK)