Lenterainfo.com, OKU Timur – Belum sampai satu tahun menjabat sebagai Bupati OKU Timur, Masyarakat Menggugat Bupati OKU Timur H. Lanosin Hamzah, S.T., ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Gugatan ini bentuk buntut dari keputusan Bupati OKU Timur Nomor 354 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 30 Juni 2021. Kerena keputusan tersebut dibilang tidak sah.
Adapun masyarakat yang Menggugat keputusan Bupati OKU Timur tentang pelantikan Calon Kepala Desa terpilih tersebut, yakni Aris Sutikno. Menggugat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 354 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 30 Juni 2021, tidak sah.
Menggugat Agar Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 354 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 30 Juni 2021, dengan lampiran II Nomor 3 Kecamatan Jayapura Desa Condong A.n. Targili secara seketika sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang;