Belum Satu Tahun Jabat, Bupati OKU Timur Digugat ke PTUN

Masa gelar aksi demo beberapa waktu lalu di Pemkab OKU Timur terkait sengketa Pilkades, Selasa (6/7). Foto : Tribunsumsel

Menggugat untuk melakukan penghitungan ulang atas 167 (seratus enam puluh tujuh) surat suara yang tercoblos dengan dua lubang secara simetris yang dinyatakan tidak sah oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Condong periode 2021-2026. Meminta PTUN agar Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Selanjutnya atas nama Man Two Three Menggugat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 354 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 30 Juni 2021 agar dinyatakan tidak sah.

Bacaan Lainnya

Menggugat agar dicabut Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 354 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 30 Juni 2021, dengan lampiran II Nomor 11 Kecamatan Cempaka Desa Ulak Baru A.n. Tamrin

Menyatakan sah 126 (seratus dua puluh enam) surat suara yang tercoblos dengan 2 (dua) lubang secara simetris;

Menggugat agar melakukan penghitungan ulang atas 126 (seratus dua puluh enam)  surat suara yang tercoblos dengan dua lubang secara simetris yang dinyatakan tidak sah oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Ulak Baru periode 2021-2027.

Menggugat untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi 27(dua puluh tujuh) orang pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena sakit dan tidak difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Ulak Baru periode 2021-2027.

Pos terkait