Belum Satu Tahun Jabat, Bupati OKU Timur Digugat ke PTUN

Masa gelar aksi demo beberapa waktu lalu di Pemkab OKU Timur terkait sengketa Pilkades, Selasa (6/7). Foto : Tribunsumsel

Atas nama Samsul Bahri Menggugat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 354 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 30 Juni 2021 agar dinyatakan tidak sah. Dengan lampiran II Nomor 4 Kecamatan Madang Suku II Desa Pandan Agung A.n. Bambang Hermanto;

Menggugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 354 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 30 Juni 2021, dengan lampiran II Nomor 11 Kecamatan Cempaka Desa Ulak Baru A.n. Tamrin

Bacaan Lainnya

Menggugat Bupati OKU Timur agar menyatakan sah 257 (dua ratus lima puluh tujuh) surat suara yang tercoblos dengan 2 (dua) lubang secara simetris.

Menggugat untuk melakukan penghitungan ulang atas 257(dua ratus lima puluh tujuh) suratsuarayang tercoblos dengan dua lubang secara simetris yang dinyatakan tidak sah oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandan Agung periode 2021-2027

Menggugat untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi ±25(dua puluh lima) orang pemilih yang tidak diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya karena dihilangkan dari Daftar Pemilih Tetap desa Pandan Agung oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandan Agung periode 2021-2027.

Pos terkait