Sementara itu Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Timur, Dwi Supriyanto mengatakan, dalam menghadapi PTUN itu pihaknya telah menyiapkan tim dari beberapa pengacara. Apapun hasil dari Pengadilan nanti pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
“Yang jelas kami tetap berusaha mempertahankan bahwa keputusan yang kita ambil benar,” katanya.
Dikatakannya, pihak Pemda sendiri memang sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang. Adapun dokumen-dokumen yang diminta berupa SK keputusan pelantikan kepala Desa.
” Pemkab OKU Timur melalui tim sudah melalui proses panjang, sesuai aturan sehingga ditetapkannya lah keputusan tersebut. Dan jikaun masyarakat menilai nya berbeda itu hal wajar sehingga menggugat di PTUN. Kami sadar kami juga manusia biasa juga bisa salah. Jika nanti gugatan itu dimenangkan maka juga mungkin mengupayakan banding,” ujarnya.