Lenterainfo.com| OKU Timur – Seorang Oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten OKU Timur diamankan pihak kejaksaan. Oknum LSM itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 85 juta dengan berkedok sebagai Makelar Kaskus (Markus). Hal ini diungkapkan langsung oleh Kajari OKU Timur dr. Akmal Kodrat, SH, M.Hum saat pers realis di Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten OKUT, Jum’at (26/03/2021).
Oknum LSM berinisial KB tersebut, diduga menjanjikan akan menyelesaikan kasus Karhutlah yang dilakukan suami korban yang mana saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan. Akan tetapi dengan syarat korban harus menyiapkan uang sebesar Rp 85 juta.
“Uang sebesar Rp, 85 juta tersebut menurut keterangan korban untuk mengurus di Kejaksaan,” Kata Kajari OKU Timur Akmal Kodrat.
Usai menyerahkan uang yang diminta oleh oknum LSM tersebut, korban yang menanti hasilnya tak kunjung menuai kabar. Akhirnya ia pun mendatangi kejaksaan negeri kabupaten OKU Timur dan menanyakan kepastian proses hukum suaminya itu.
“Setelah mendengar keterangan dari korban, selanjutnya kita memanggil oknum LSM ini untuk dipertemukan dengan korban,” tuturnya.
Ketika dipertemukan dengan korban, KB tidak bisa mengelak karena korban menunjukan bukti-bukti perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dimana dalam perjanjian tersebut menyatakan jika KB akan menuntaskan kasus yang dialami suami korban.
“Dalam perjanjian tersebut, tertulis jika KB selayaknya sebagai penasehat hukum yang bisa membantu menyelesaikan perkara atau kasus suami korban yang tersandung kasus Karhutlah,” jelas Akmal.
Ditambahkannya, karena ini terindikasi pidana umum, maka kasus oknum LSM tersebut diserahkan ke penyidik Polres OKU Timur untuk ditindak secara hukum. (*)