Bupati WayKanan Sampaikan RPJMD dan KUA PPAS tahun Anggaran 2022

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya

Lenterainfo.com, Way Kanan – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyerahkan Raperda Tentang RPJMD tahun 2021 – 2026, serta Penyampaian Rancangan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan, Kamis (29/7).

Dalam sambutannya Adipati mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen yang akan menjadi acuan dalam pembangunan 5 tahun kedepan sekaligus digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bacaan Lainnya

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 65. Salah satu tugas kepala daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

Selanjutnya mengenai, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022.


“KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2022,” kata Adipati.

Ditambahkan oleh Adipati, secara ringkas KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.1,361 Triliun yaitu mengalami peningkatan sebesar 2,08 persen dari Tahun 2021.
Belanja secara umum belanja dan transfer daerah tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp.1,363 Triliun atau terjadi penyesuaian dari belanja daerah tahun 2021 sebesar 7 persen.
Sedangkan untuk Pembiayaan dari sisi penerimaan pembiayaan Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.5 Milyar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.2,5 Milyar pada penyertaan modal daerah.

Pos terkait