OKU Timur, lenterainfo.com – Setelah empat tahun pelarian, pelaku utama pembunuhan di acara orgen tunggal yang menewaskan Sahrial (45) akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini diungkap langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur, IPDA Sudono, yang memimpin proses pengamanan pelaku di wilayah Tangerang.
Pelaku bernama Dedi Candra alias Raden Dedi (32), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja, OKU Timur. Ia ditangkap pada Sabtu (14/6/2025) tak lama setelah bebas dari Rutan Kelas I Tangerang, tempat ia sebelumnya menjalani hukuman untuk kasus berbeda.
“Kami langsung lakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan selesai menjalani hukuman di Tangerang. Pelaku kemudian kami bawa ke OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan,” ujar IPDA Sudono kepada awak media.
Pembunuhan itu sendiri terjadi pada 13 September 2021 di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur. Korban, Sahrial, tewas di tempat dengan tujuh luka tusuk setelah dikeroyok oleh pelaku Dedi Candra dan rekannya Juli Karnain alias Reli (26) dalam sebuah acara orgen tunggal.
Peristiwa bermula dari pertengkaran antara korban dan Juli. Tak terima, Juli memanggil Dedi dan keduanya langsung mengeroyok serta menusuk korban dengan pisau.
“Korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah itu, para pelaku melarikan diri. Juli sudah lebih dahulu ditangkap dalam kasus pencurian dan kini menjalani hukuman di Polresta Sleman, Yogyakarta,” jelas IPDA Sudono.
Polres OKU Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta segera melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kasus ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
IPDA Sudono menegaskan bahwa tidak ada kasus yang dibiarkan menggantung. “Meski memakan waktu bertahun-tahun, pelaku tetap kami kejar. Ini komitmen kami untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.