Lenterainfo.com | OKU Timur – Pelaku berinisial FB (32) warga Kecamatan BP. Peliung Kabupaten OKU Timur, diringkus team Resmob Polres OKU Timur dikediamannya tanpa perlawanan, pada Sabtu (16/01/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, setelah dirinya melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sebut saja Mawar (7) korban pencabulan oleh pelaku. Berdasarkan informasi dari Kepolisian, aksi bejat pelaku dilakukan dipondok kebun duku, Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Terungkapnya kejadian itu lantaran korban bercerita kepada orangtuanya, yang pada saat itu korban bertemu dengan pelaku untuk mencari buah mangga dikebun.
“Sesampai ditempat tujuan korban diajak masuk ke pondok lalu tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, setelah itu tersangka melakukan pencabulan,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP. Dalizon, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan, SH., SIK didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Minggu (17/01/2021).
Dilanjutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan telah ditemukan barang bukti yang cukup, kemudian kita lakukan penangkapan kepada tersayang dikediamannya tanpa perlawanan,” pungkasnya. (WK)