Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK, .MH, Didampingi Kapolsek Belitang III IPTU Arfandi melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto membanarkan telah dilakukan oleh Oki Dwi Saputra.Menurut keterangan Kapolsek Belitang III IPTU Arfandi melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto mengatakan, Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 10.30 Wib anggota Polsek Belitang III mendapatkan informasi bahwa Tersangka Oki Dwi Saputra Als Danang berada dirumahnya di Desa Margomulyo Kecamatan Belitang II.
Kemudian Kapolsek Belitang III Iptu Arfandi memerintahkan anggota Reskrim Polsek Belitang III untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, sesampainya di lokasi anggota langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa kePolsek Belitang III guna Penyidikan lebih lanjut,” Tegasnya. (*)