Musi Banyuasin, lenterainfo.com – Seorang pria asal Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap anggota Polisi dari Polsek Tungkal Jaya atas dugaan tindak pidana pencurian minyak mentah milik PT Pertamina.
Pria tersebut diketahui bernama Ilham (48). Menurut Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafii melalui Kasat Reskrim Muba AKP Bondan Try Hoetomo didampingi Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Febriansyah, pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 di KM pipa 180.500 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya.
“Pelaku melobangi pipa milik PT Pertamina kemudian memasang claim pipa yang sudah dimodifikasi yang ada krannya yang terbuat dari besi dan berfungsi untuk mengalirkan minyak mentah yang berada di dalam pipa PT Pertamina Kemudian dialiri dengan selang kurang lebih 500 meter dan ditampung ke dalam kolam penampungan minyak,” ungkap AKP Bondan pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023.
Atas kejadian tersebut PT Pertamina mengalami kerugian kurang lebih Rp. 40.937.358 ( empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Jaya.
“Tersangka Ilham diamankan di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal jaya pada hari rabu tanggal 27 Desember 2023, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tungkal Jaya guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian minyak mentah milik PT Pertamina di km pipa 180.500 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal jaya Kabupaten Muba bersama – sama dengan temannya bernama gani dan satu orang teman lainnya yang belum diketahui identitasnya.
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara mengebor pipa milik PT Pertamina dengan menggunakan mesin bor charger, mesin gerinda dan valve yang sudah dimodifikasinya sendiri. Pelaku dan satu rekannya yang belum diketahui identitasnya berperan sebagai eksekutor yang mengebor pipa minyak dan Gani bertugas mengawasi dan mengamankan sekitar,” jelasnya.
Saat ini tersangka Ilham dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tungkal Jaya. Tersangka dijerat dengan kasus Ilegal Taping dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran.(*)