Nampak pula beberapa ketua LSM yang ternyata menginisiasi kegiatan tersebut,
“ Awalnya kami ( LSM EMMPATI red ), hanya berniat meminta keadilan bagi seorang siswi yang menuntut Ilmu di SMAN 1 Blambangan Umpu, karena dari hasil investigasi kami ada dugaan anak tersebut terkesan tidak diperkenankan sekolah di SMAN 1 Blambangan dengan alasan yang seakan dibuat buat, padahal semua yang dipersoalkan SMAN 1 Blambangan Umpu melalui guru disana sudah dijawab dengan benar dan cukup logis oleh Siswi dan orang tuanya, akan tetapi ditengah Investigasi tersebut EMMPATI menemukan banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh SMAN I Blambangan Umpu, walaupun awalnya saya tidak percaya namun agar SMAN kebanggan masyarakat Way kanan ini lebih baik keedepan, saya harus melakukan Klarifikasi ke SMAN I Blambangan Umpu,” ujar M Djalan HA, SH Ketua DPP EMPATI RI.
Menurut Djalal, bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan Pungutan pagar sekolah dekat kantin sebesar 260 rb per/siswa yang di diwajibkan dengan dalih sudah disepakati komite sekolah lalu Penarikan biaya pendaftaran siswa baru (PPDB) sebesar 1 juta rupiah per/siswa, Remedial disekolah apakah boleh dengan cara menyuruh siswa atau menganjurkan untuk membawa piring, gelas, sapu dsb sebagai ganti tugas,
“Dalam permendikbud no. 75 tahun 2016 tidak diperbolehkan sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kecuali sumbungan/bantuan), demikian juga penarikan biaya pendaftaran siswa baru (PPDB) sebesar 1 juta rupiah per/siswa (permendikbud no. 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru PPDB Pasal 27 ayat 1 berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 : (a) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, (b) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: 1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, (2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,” tutur Djalal.