WayKanan, Lenterainfo.com – DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Topan -RI Kabupaten WayKanan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dugaan korupsi dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan ( PUAP) Tahun 2010 dari kementerian Pertanian,yang diduga lakukan oleh (TS) yang merupakan bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kampung Bandar sari, Kecamatan Way tuba, Kabupaten Way kanan.
Hal tersebut dikatakan oleh Sahrizal yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD TOPAN RI Waykanan kepada beberapa media yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kab WayKanan.
Wartawan dan media merupakan kontrol sosial ditegah masyarakat,untuk itu dirinya Sahrizal (red) akan mengawal persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang di duga lakukan oleh oknum (TS) bendahara gapoktan yang ramai di bicarakan ditegah masyarakat namun sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum.
“Apa lagi berdasarkan loporan masyarakat oknum bendahara gapoktan (TS) tersebut akan mencalonkan di sebagai kepala kampung, baru menjabat ketua Gapoktan saja sudah melakukan penyelewengan dana apa lagi jika terpilih menjadi kepala kampung bisa saja kelak akan melakukan hal yang sama, ” kata Sahrizal geram.
berdasarkan pemberitaan dan beberapa media oknum bendahara tersebut sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Waykanan namun diduga kebal hukum itu terbukti belum ada nya tindakan hukum yang dilakukan oleh APH yang ada dikabupaten Waykanan untuk itu LSM TOPAN-RI akan segera mengawal dugaan penyelewengan dana PUAP yang dilakukan oleh bendahara gapoktan yang terindikasi korupsi sampai aparat penegakan hukum bener-benar melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku kepada onkum bendahara tersebut,” pungkasnya. (Red)