Lenterainfo.com, OKU Timur – Seorang kakek-kakek, Rusli (60), terpaksa menghabiskan masa tuanya di dalam jeruji besi. Dirinya ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur karena diduga terlibat kasus perampokan.
Diketahui, Rusli diduga bersama delapan rekannya. Merampok rumah warga di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Rabu (18/03/2020), sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico. Melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto mengungkapkan. Perampokan itu berawal ketika pelaku mengetuk pintu depan rumah korban. Dan setelah pintu dibuka, para pelaku langsung masuk.
Karena sudah larut malam, saat itu kondisi penghuni rumah sedang tertidur. Kemudian korban Kasni berteriak bahwa ada yang merampok rumahnya. Akan tetapi ia disuruh diam. Dan ditodongkan senjata api rakitan (Senpira) oleh pelaku.
Korban lalu diikat pakai tali oleh pelaku. Kemudian menuju kamar korban lainnya bernama Sarto. Yang kemudian juga diikat tangannya.
Selanjutnya korban pun disuruh pelaku menunjukkan barang-barang berharga di dalam rumah. Adapun barang berharga milik korban itu, dua unit sepeda motor. Kemudian, dua ekor sapi, beserta dompet dan isinya.
Tidak cukup sampai disitu. Kemudian Sarto diikat dan dibawa pelaku menuju perkebunan lahan tebu. Di kawasan PT LPI. Dia diikat dibatang tebu, dan tinggal oleh pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menciduk satu persatu anggota komplotan tersebut. Termasuk Rusli. Rusli dibekuk, Rabu (12/01), sekitar pukul 08.00 WIB.
“Ia diamankan saat di perjalanan dengan mobil travel hendak menuju Palembang. Anggota Satreskrim menghentikan mobil yang ditumpanginya,” tutupnya.
Sampai dengan saat ini, empat dari sembilan perampokan tersebut diamankan. Sedangkan empat lagi masih buron. Sementara satu pelaku sudah meninggal dunia. (*)