Kedua, Jumat (13/1/2023), pengungkapan kasus narkotika jenis ganja pukul 00.30 WIB.
“Dengan tersangka inisial BH dan RH di SPBU Garuda Hitam dengan barang bukti 35 kg ganja dan disita uang dengan alasan upah,” ujarnya.
Setelah itu perkara narkotika 2 kg ganja, Selasa (21/2/2023) pukul 22.30 WIB dengan tersangka HF dan MS dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelabuhan Bakauheni.
Perkara pengungkapan kasus narkotika jenis 3 kg sabu, Minggu (8/3/2023) dengan tersangka RW, IC, PS, dan FS di pelabuhan Bakauheni.
“Untuk perkara pengungkapan kasus narkotika 6 kg ganja, Rabu (11/3/2023), tersangka masih DPO karena BB kami temukan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” katanya.