Selanjutnya, perkara pengungkapan kasus narkotika 6 kg sabu, 21 Maret 2023, dengan tersangka HF dan MS di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Total BB 43 kg ganja, 102,7 kg sabu, 4.937 butir ekstasi, dan uang Rp738 juta,” ujarnya.
Dari jumlah total BB, lanjut dia, apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp155,6 miliar dan mampu menyelamatkan 480.737 jiwa. (*)