DPC Y-GANN Way Kanan Apresiasi Polres Way Kanan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Way Kanan, lenterainfo.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (DPC Y-GANN) Way Kanan Habibi F, S.E., mengapresiasi tindakan Presisi Polres Way Kanan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap salah satu terduga bandar yang dilakukan beberapa waktu lalu di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, sabtu (15/02/2025).

“Kami sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan polres Way Kanan dalam mengungkap dan menangkap salah satu terduga bandar narkoba.” katanya.

Bacaan Lainnya

Dirinya pun setuju dengan digelarnya konferensi pers yang dilakukan pihak kepolisian sehingga lebih transparan dan mempermudah tugas jurnalistik dalam membuat berita.

“Kami juga setuju dengan digelarnya konferensi pers yang digelar polres, bila perlu undang semua rekan-rekan media melalui WAG (WhatsApp Group)  atau masing-masing organisasi media, agar sinergitas tetap terjaga.” jelas Habibi.

Sebelumnya Dalam Konferensi Pers Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriansyah mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan, mengamankan seorang berinisial J  (58) yang diduga bandar Narkoba.

Hal tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satres Narkoba tentang J yang diduga sering melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu di Kecamatan Gunung Labuhan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, dilakukan penangkapan TSK inisial J ini sempat berusaha melarikan diri namun digagalkan oleh petugas, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di saku celana yang dikenakan J yaitu berupa balutan plastik asoy warna hitam yang dilakban hitam dan didalamnya terdapat plastik klip berukuran 10x13cm yang dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,34 gram dan 50 (lima puluh) plastik klip bening berukuran 6x5cm, serta handphone juga timbangan digita.

Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib petugas melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan ditemukan buku tulis yang diduga catatan hutang (bon) penjualan narkotika jenis sabu di dalam tas yang berada di pojok kamar milik J dengan disaksikan oleh adik TSK.

“Atas dugaan tersebut, selanjutnya TSK dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” pungkas Kapolres.

Pos terkait