Lenterainfo.com | OKU Timur – Tersangka IW (24) warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Cempaka.
Pelaku diamankan lantaran diketahui petugas yang sedang patroli melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pengendara mobil yang baru saja menabrak seekor ayam milik warga, pada Rabu (06/01) sekira pukul 17.00 WIB.
Saat Polisi lakukan introgasi terhadap tersangka, ternyata pelaku merupakan DPO atas kasus curanmor yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2019 silam.
Kapolres OKU Timur, AKBP. Dalizon, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan, SH.,SIK didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, pada Kamis (07/01/2021), membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangaka telah damankan di Mapolres OKU Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat sldengan undang undang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” terangnya. (WK)