Dugaan Korupsi di BPBD OKU Timur, KMAKI Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Lenterainfo.com, OKU Timur – Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KMAKI) Sumsel, Fery Kurniawan mendorong Kejaksaan Negeri OKU Timur agar segera menetapkan tersangka dugaan korupsi bangunan penahan sungai – rekonstruksi dinding penahan tanah sungai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah OKU Timur.

Menurutnya, bangunan pengamanan alur sungai tobong, yang ada desa Mendayun secara konstruksi terkesan tidak direncanakan dengan baik dan terlihat tidak dapat dipergunakan untuk menahan tebing sungai.

Bacaan Lainnya

Bahkan proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak tepat sasaran dan terlihat mubazir serta termasuk dalam kategori kegagalan konstruksi.

“Potensi kerugian negara total lost atau senilai kontrak pengadaan jasa konstruksi. Segera tetapkan tersangka dan sidik keterlibatan kepala daerah,” katanya, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya, pada puncak perayaan HUT Adhyaksa ke-63, pada Sabtu (23/7) lalu, Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH membeberkan beberapa kasus tindak pidana korupsi, salah satunya BPBD OKU Timur yang sedang dalam penyidikan.

Namun untuk kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas BPBD OKU Timur tersebut, Kajari OKU Timur belum membeberkannya.

“Untuk penyelidikan tentunya didalam tindak pidana korupsi ketika sudah dilakukan penyidikan maka tim penyidik akan mencari tersangka dan dua alat bukti. Jadi mohon sabar menunggu, pasti kami nanti akan menginformasikan. Penyidikan kita ada Bawaslu, kemudian Dinas BPBD,” ungkapnya saat itu.

Diketahui, pada tahun 2021, BPBD OKU Timur menganggarkan kegiatan bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam lainnya.

Rekonstruksi dinding penahan tanah sungai tobong Desa Mendayun, Madang Suku I dengan pagu anggaran sebesar Rp. 13.200.000.000 pada APBD OKU Timur. (*)

Pos terkait