OKU Timur, Lenterainfo.com – Kadir (58) warga Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura OKU Timur, cucu dari ahli waris H. Supiha pemilik tanah di Desa Kota Baru Selatan yang berada dipusat Pemkab OKU Timur melaporkan 27 oknum pegawai ATR/BPN OKU Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur terkait Dugaan Pungli dan adanya Mafia Tanah yang tidak menguasai lahan namun memiliki sertifikat yang mengatasnamakan P3KOT (Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten OKU Timur).
Hal tersebut dikatakan Kadir kepada awak Media Lenterainfo.com, Kamis (6/4/2023) di kediamannya. “Iya betul, saya sudah melaporkan 27 oknum pegawai ATR/BPN OKU Timur ke Kejaksaan terkait adanya Dugaan Pungli dan Mafia Tanah,” ucap Kadir.
Kadir menuturkan, Hal tersebut bermula pada saat dirinya akan membuat keabsahan terkait adanya tanah yang diwariskan oleh kekeknya (akas Red) kepada dirinya yang telah dikuasai Kadir dari tahun 1975 sampai pada saat ini.
“Iyo tanah itu sudah diwariskan oleh akas samo aku dari tahun 1975. Nah pas aku nak buat sertifikat atas nama istri, kato wong BPN OKU Timur tanah itu sudah ado sertifikatnyo atas namo Wakil Bupati saat ini Adi Nugraha Purna Yudha,” tuturnya dalam bahasa Palembang.
Mendengar informasi tersebut lanjut Kadir, ia mengkonfirmasi terkait kepemilikan sertifikat atas nama Adi Nugraha Purna Yudha, kepada Yudha panggilan akrabnya. Yudha mengatakan kepada Kadir, bahwa dirinya tidak pernah merasa memiliki tanah tersebut dengan dibuktikan adanya surat pernyataan untuk pembatalan sertifikat yang di ajukan ke BPN OKU Timur yang di tanda tangani oleh Yudha, karena dirinya merasa tidak memiliki tanah di area tersebut dan saat itu status Yudha masih seorang pelajar tidak tahu menahu jika namanya dikaitkan dengan pembuatan sertifikat yang mengatas namakan dirinya (Yudha red).
Kadir menjelaskan bahwa pada proses pembuatan sertifikat tersebut dirinya telah dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai BPN OKU Timur, namun sampai sekarang sertifikat tanah miliknya belum juga keluar.
“Pas ngurus sertifikat kemaren, aku diminta duit oleh wong BPN OKU Timur katonyo biar sertifikat tanah aku biso keluar, tapi belum jugo keluar sampai saat ini,” kata Kadir dengan nada kesal.
Karena permasalahan tersebut, Kadir mendatangi Kantor Kejari OKU Timur dengan membawa dokumen keabsahan tanah tersebut serta dugaan kantor BPN OKU Timur yang menghambat dirinya untuk menerbitkan sertifikat yang telah dibatalkan oleh Yudha. Meskipun berkas untuk pembuatan sertifikat sudah memenuhi syarat dan ketentuan namun pihak BPN OKU Timur sampai dengan 100 hari kerja belum bisa menerbitkan sertifikat tersebut.
“Setelah masukan laporan ke Kejari OKU Timur, kami juga akan memberikan tembusan ke BPN OKU Timur, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Kejagung RI dan Satgas Mafia Tanah,” jelasnya. (Red)