Martapura, Lenterainfo.com – Masyarakat yang tergabung dalam kelompok keluarga belitang adukan Camat Jayapura terkait adanya dugaan Surat Pengakuan Hak Tanah (SPHT) warga di Dusun Gumay, Desa Mendah, yang disinyalir belum juga diterbitkan.
Melalui pengacaranya, masyarakat yang mengakui SPHT tidak juga diberikan oleh Camat akhirnya sambangi Mapolres OKU Timur untuk melaporkan terkait dugaan ini.
Namun hal ini langsung ditanggapi oleh Camat Jayapura, OKU Timur, Sugiyarto SE MM, ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Bahkan Camat menjelaskan bahwa SPHT yang pernah dibuat telah dikeluarkan dan diserahkan kepada kelompok keluarga Belitang.
Tak hanya itu, Camat juga membeberkan jika kelompok keluarga Belitang yang membuka kawasan hutan lindung justru mengangkangi undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Perhutanan.
“Yang jelas saya tidak takut dengan adanya aduan kelompok Keluarga Belitang terkait penerbitan SPHT ini dan saya siap memaparkan semuanya dihadapan penyidik nantinya,” tegas Camat. Kamis, (1/9/2022)
Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico saat dikonfirmasi, membenarkan jika adanya sejumlah warga Kecamatan Jayapura yang mendatangi Mapolres OKU Timur.
Kedatangan warga tersebut untuk melakukan konseling terkait dugaan pembuatan Surat Pengakuan Hak Tanah (SPHT) yang hingga saat ini belum terealisasi. “Benar ada warga yang datang kesini untuk melakukan konseling terkait SPHT yang belum terealisasi. Namun mereka belum membuat Laporan Polisi (LP) karena dilengkapi dengan alat-alat bukti,” jelas Kasat.
Terpisah, salah satu kelompok Keluarga Belitang, Fatoni yang mendatangi Mapolres OKU Timur terkait realisasi SPHT saat dikonfirmasi enggan memberikan banyak komentar.
“Saya gak berani komentar banyak, karena permasalahan ini sudah kami serahkan kepada pengacara kami, Herwani. Silahkan tanya saja secara jelas kepada pengacara Herwani,” ucapnya singkat. (**)