Lenterainfo.com, MARTAPURA – Aksi emak-emak mencuri handphone (HP) berhasil diringkus Satreskrim Polres OKU Timur, Sabtu (17/6/2023).
Pelaku Yuliana (30) Warga Dusun Wonorejo, Desa Kotabaru Barat, Kabupaten OKU Timur diringkus lantaran nekat mencuri tiga buah unit HP milik Fatikhatul Musruroh Warga Srimulyo, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 06.00 WIB, Dan pelaku berhasil diringkus dikediamannya yang berada sekira pukul 18.30 WIB, tanpa perlawanan.
Informasi dari kepolisian, pelaku beraksi saat korban sedang tertidur pulas didalam kamar rumah korban dan kondisi rumah korban pada saat itu sepi dikarenakan keluarga korban sedang tidak berada di rumah.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan tiga unit hp yang apabila ditafsirkan dengan uang, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 Juta.
“Saat itulah pelaku mengambil tiga buah unit HP milik korban,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Minggu (18/06/2023).
Lanjut kata Edi, ketika melihat tiga unit HP korban sudah tidak ada lagi, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti.
Sedangkan untuk penangkapan, kata Kasi Humas, pelaku berhasil ditangkap setelah Anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi tentang pelaku dan menjalankan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku yang mencuri tiga unit hp milik korban tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan akurat, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sehingga anggota berhasil mengamankan pelaku yang merupakan sebagai ibu rumah tangga (Yuliana).
“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” tungkasnya.