Guna Penegakan Hukum Pilkades Serentak, Polres OKU Timur Gelar Coaching Clinic

Lenterainfo.com | OKU Timur – Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK. MH diwakili oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SH. SIK membuka acara Coaching Clinic dalam rangka Penegakan Hukum Pilkades Serentak Diwilayah Hukum Polres OKU Timur. Senin (08/02/2021) di Aula Mapolres OKU Timur.

Dicara tersebut turut hadir KBO Sat Reskrim Polres OKU Timur, Kanit dan Kaurmintu Sat Reskrim Polres OKU Timur, Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres OKU Timur, Personil Sat Reskrim Polres OKU Timur, Perwakilan Dinas PMD Pemkab OKU Timur, Perwakilan Kecamatan se OKU Timur.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SH. SIK mengatakan Pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 dijadwalkan Bulan April 2021, pada Pilkades Serentak akan diikuti oleh 223 Desa.

Sedangkan Penyelesaian Perselisihan Pilkades 2021, Perbup OKU Timur Nomor 45 TAHUN 2020 Perubahan atas Perbup OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 70, Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten menyelesaikan perselisihan Hasil Pilkades apabila tidak dapat diselesaikan oleh Tim Pembina.

“Penyelesaian Perselisihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diselesaikan dalam jangka Waktu sebagaimana dimaksud Pasal 69 Ayat (3) berbunyi Bupati mentapkan pengesahan dan pengangkatan Kades dengan keputusan Bupati berdasarkan Laporan dari BPD dan Hasil Penyelesaian Perselisihan Paling Lambat 30 Hari sejak diterima Laporan dari BPD, Penyelesaian terhadap Pelanggaran Pidana diselesaikan secara Hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” tutur Kasar Reskrim.

Foto : Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP. I Putu Suryawan, SH. SIK, saat menyampaikan sambutan.

Ia melanjutkan, Dalam Perbup tersebut juga pada Pasal 71 diatur proses yang berkaitan dengan Pemilihan disampaikan ke Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten paling lambat 2 hari sejak Panitia Pemilihan menetapkan Calon Kades terpilih.

“Perkara atas keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) setelah mendapat Pertimbangan dari Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, apabila tidak berpengaruh pada urutan perolehan suara, proses Keberatan dihentikan. Apabila berpengaruh pada urutan Perolehan Suara, Proses atas keberatan dilanjutkan sampai ada Putusan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten,” Katanya.

Dijelaskannya, kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan tidak baik dan mengangu jalannya Pilkades, maka dapat di pidana sesuai Pasal 148 KUHP, Pasal 149 KUHP, Pasal 150 KUHP, dan Pasal 151 KUHP.

“Ada beberapa hal lagi yang harus dilakukan guna menghindari terjadinya tindak pidana yakni mendata calom kades di wilayah masing-masing. Melakukan pendekatan kepada calon Kades untuk penggalangan dan melaksanakan patroli terhadap calon dan Timses,” jelasnya.

“Lalu meningkatkan sinergitas dengan TNI, petugas kecamatan, perangkat desa dan tokoh masyarakat. Antisipasi surat kaleng yang biasanya marak. Antisipasi pemilihan menggunakan pemilihan digital. Kita harapkan dengan kegiatan ini bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran saat Pilkades serentak,” pungkasnya (WK)

Pos terkait