OKU Timur, Lenterainfo.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Dr. Akmal Kodrat, SH M Hum, langsung menanggapi Terkait informasi tujuh Desa di Kabupaten OKU Timur yang telah menerima Dana Desa Tahap II pada bulan Juli 2022, namun belum lakukan pekerjaan fisiknya.
Kejari mengatakan, sayang kalau dana desa tidak segera digunakan, hal ini dapat membuat perputaran anggaran negara tidak efektif, padahal pemerintah pusat sudah berupaya mengingatkan jajaran pemerintah untuk segera melakukan penyerapan anggaran agar tidak terjadi inflasi.
“Ini salah satu contoh bagaimana anggaran/dana desa mengendap tidak diserap,” ungkap Akmal lewat pesan WhatsApp pribadi kepada awak media.
Dikatakan Akmal semestinya Dinas PMD yang melakukan check dan ricek, karena tugas dari PMD melakukan Monitoring dan evaluasi.
“kan ada tahapan ada PMD, ada inspektorat yang terlebih dahulu memonitor,agar pembangunan dana desa tidak salah gunakan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan masyarakat di Kecamatan Semendawai Suku III mempertanyakan realisasi dana desa fisik tahap II hingga saat ini belum dikerjakan.
Padahal pencairan dana desa tahap II tersebut sudah cukup lama cair dan telah di terima oleh desa pada bulan Juli 2022 kemaren.
Informasi di lapangan, ketujuh desa yang belum melakukan pembangunan fisik dana desa tersebut yakni Desa Karang Endah, Taraman, Taman Agung, Sriwangi, Suka Mulya, Tamanharjo dan Desa Cahaya Negeri.
Menurut keterangan warga sekitar, beberapa desa tersebut memang sudah ada yang meletakan material untuk pembangunan fisik. Namun, hingga saat ini realisasinya belum dikerjakan.