Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahguna’an narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (17/10/2021).
Tersangka berinisial AR (40) Berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 13 : 00 WIB. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan adanya pesta penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh bahwa rumah yang dipergunakan untuk peredaran dan penyalahguna tersebut didalam rumah saudara AR,” ungkapnya.
Hasil penggeledahan petugas menemukan 3 buah alat hisap (Bong), serta satu buah dompet warna kombinasi coklat dan merah muda yang di dalamnya terdapat 2 batang kaca pirek, terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 2 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, enam korek api gas, 18 batang pipet plastik, jarum dan kertas timah rokok, lanjutnya.
“Dalam penindakan petugas mengamankan 3 unit handphone dengan berbagai merk, dan beberapa HP ini adalah hasil kejahatannya atau tindak pidana menerima barang jaminan (Gadaian) hasil pembelian dari narkoba jenis sabu. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” tutupnya.