OKU Timur, lenterainfo.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026, Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiap memperketat pengawasan terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan, dan hotel.
Langkah tersebut akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati OKU Timur yang saat ini masih dalam proses pengajuan. Kepala Satpol PP OKU Timur, Ikra Sentana, S.STP, memastikan setelah surat edaran diterbitkan, pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi.
“Nanti akan kita naikkan ke Pak Bupati. Kalau Surat Edaran sudah terbit, H-7 Ramadan akan kita sosialisasikan dengan cara turun langsung ke lapangan,” ujar Ikra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam SE tersebut pemerintah daerah akan mengatur pembatasan jam operasional hingga penutupan sementara bagi sejumlah jenis usaha, khususnya THM, rumah makan, dan hotel selama Ramadan.
Ikra menegaskan, kebijakan ini bukan semata penertiban, melainkan upaya menjaga kondusivitas daerah serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Kita minta para pengusaha mematuhi peraturan demi menjaga kondusifitas dan toleransi antarumat beragama, terutama umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.
Tak hanya imbauan, Satpol PP OKU Timur juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan. Penyegelan akan diberlakukan bagi THM yang tetap beroperasi atau mengabaikan ketentuan jam operasional.
“Satpol PP akan menyegel tempat hiburan malam yang nekat masih buka di bulan puasa atau tidak mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan dalam Surat Edaran nanti,” tandas Ikra.
Selain pengawasan terhadap pelaku usaha, Satpol PP juga akan melakukan razia disiplin aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Seluruh pegawai diingatkan agar mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan.
“Jam kerja PNS dari pukul 07.30 sampai 16.00 WIB. Ada isoma sekitar pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Jika ada yang keluar tanpa surat izin dari instansinya, misalnya jam 10 pagi, bisa dikenakan sanksi,” pungkasnya.
Jelang Ramadhan Satpol PP OKU Timur Akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam







