Lenterainfo.com, Martapura – Sutrisno (45) warga Desa Tegal Sari Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji Mapolres OKU Timur lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban bernama Riyo Suwito (47) warga Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Shadow Wallet Polres OKU Timur dikediamannya di Desa Tegal Sari Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI tanpa perlawanan pada Minggu, (18/07) sekira pukul 03.30 WIB. “Pelaku diringkus dirumahnya di Kabupaten OKI, kemudian digelandang ke Polres OKUT guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.IK. MH melalui Kasi Humas Polres OKUT IPTU Edi Arianto. Minggu, (18/07/2021).
Keterangan dari kepolisian, penipuan ini diketahui oleh korban saat emas yang dibelinya dari pelaku hendak dijual kembali ke toko emas. “setelah tiba di toko emas dan diperiksa oleh petugas toko tersebut ternyata emas yang dibelinya merupakan emas palsu,” ungkap Edi.