merasa telah ditipu pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur yang tertera dalam laporan polisi nomor : LP – B / 86 / VII / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 12 Juli 2021
Edi menyebutkan, tak hanya emas saja yang dibeli korban dari pelaku, namun juga ada beberapa pernak-pernik berupa keris dan ada patung juga yang ia beli. “Jika ditafsirkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp, 100 juta,” katanya lagi.
Tak hanya pelaku namun juga beberapa barang bukti berupa emas palsu dan keris juga patung ikut diamankan petugas. (**)