Lenterainfo.com, OKU Timur – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten OKU Timur resmi diterapkan. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk surat edaran bersama yang ditanda tangani langsung Bupati OKU Timur, Ketua DPRD OKU Timur, Dandim 0403 OKU, Kapolres OKU Timur dan Kajari OKUT.
Terhitung dari tanggal 26 Juli 2021 kemarin sampai 02 Agustus 2021, selama 8 hari PPKM level 3 di OKU Timur dilaksanakan.
Ada beberapa peraturan yang harus ditaati didalam PPKM level 3 tersebut seperti, kegiatan perkantoran, kegiatan di sektor esensial, kegiatan jual beli di pasar dan pusat perdagangan, dipusat belanja jual beli makan minum dan beberapa ketentuannya. Restoran atau Rumah Makan / kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada di lokasi tersendiri maupun dipusat perbelanjaan Mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in).
Diberlakukan Pembatasan pada pusat pembelajaan atau perdagangan Jam operasional sampai Pukul 17.00 waktu setempat. Kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman wisata umum atau area publik lainnya ditutup sementara waktu. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring yang diselenggarakan ditempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
Bagi para pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan atau mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan tempat usaha. Serta setiap orang yang melanggar dapat dikenakan sanksi KUHP pada 212 sampai 218 yang memuat hukum pidana penjara, Mulai dari 4 bulan hukuman penjara.