OKU Timur, Lenterainfo.com – Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu OKU Timur terkait dugaan penyelewengan dana hibah anggaran 2019 senilai Rp16,5 Miliar, Rabu (14/06/2023).
Penggeledahan dipimpin Kajari OKU Timur melalui Kasi Intel Achmad Arjansyah akbar SH MH Msi didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Pangabean SH MH.
Hal ini dilakukan berdasarkan NPHD Naskah perjanjian Hibah No 2/ MOU/lll/2019 dan Nomor 01 MOU/Bawaslu-Prov dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor:026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Bahwa pada tahun 2019 Badan Pengawas Pemilu Umum (BAWASLU) OKU Timur menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp.16.500.000.000 (enam belas milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Dikatakannya, dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur tersebut, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021.
“Adapun pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara, untuk kerugian negara masih dalam proses,” ujar Kasi Intel Achmad Arjansyah akbar SH MH Msi
Saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi baik dari Bawaslu OKU Timur dan Bawaslu Provinsi.(*)