Kasus Perceraian di OKU Timur Tahun 2023 Menurun, 830 Janda Baru

Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II Yunizar Hidayati, SHI.

OKU Timur, Lenterainfo.com – Pengadilan Agama (PA) Martapura Kelas II selama tahun 2023 menangani total 1.297 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun 2022, yang mana jumlah perkaranya sebanyak 1.451 perkara.

Dari 1.297 perkara tersebut 830 perkara adalah kasus perceraian. Dengan rincian 205 perkara cerai talak, dan 625 perkara cerai gugat. Itu artinya ada 830 janda baru di OKU Timur.

Bacaan Lainnya

Dimana sebelumnya selama tahun 2022 lalu kasus perceraian di Bumi Sebiduk Sehaluan ini mencapai 952 kasus. Dengan rincian cerai talak tahun 2022 berjumlah 231 perkara dan untuk cerai gugat 721 perkara.

Cerai talak adalah perceraian yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Laki-laki yang menalaq dan melakukan pengajuan cerai ke Pengadilan Agama.

Sedang cerai gugat adalah istri yang meminta cerai, dan melalukan pengajuan cerai ke Pengadilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II Yunizar Hidayati SHI mengatakan sebenarnya Pengadilan Agama merupakan penyelesaian terakhir dari perkara peceraian.

Sehingga ia berharap untuk menekan angka perceraian ini juga ada peran banyak pihak, mulai tingkat desa dan kecamatan.

“Harapan kami Kabupaten OKU Timur angka perceraian turun. Penurunan angka perceraian ini tidak terlepas dari semua pihak dari instansi terkait,” kata Yunizar Hidayati, didampingi Wakil Ketua Akhyaruddin SHI.

Yunizar juga meminta agar perangkat desa dapat melakukan pencegahan sedini mungkin dengan cara menjadi mediator dari pasangan yang hendak bercerai.

“Jadi saya minta kepada RT dan juga RW dapat menggalangkan perdamaian bagi pasangan yang ingin bercerai. Ini merupakan bentuk pencegahan dini,” jelasnya.

Yunizar, yang juga hakim di PA Martapura Kelas II ini, menjelaskan beberapa faktor penyebab perceraian secara umum, maupun di Kabupaten OKU Timur.

  1. Faktor Ekonomi

Diakui Yunizar bahwa fokator ekonomi penyebab utama dari penceraian.

“Sebab dari perkara yang masuk ke PA Martapura Kelas II sebagian besar hendak berpisah karena faktor ekonomi,” katanya.

Faktor ekonomi ini muncul, ketika suami atau laki-laki malas bekerja. Beberapa kasus istri kerja serabutan untuk mencari nafkah, sedangkan suami pengangguran. Sehingga istri yang merasa tidak tahan lalu meminta cerai.

Bukan hanya itu, ada pula pasanga rumah tangga yang tidak tahan hidup serba kekurangan secara ekonomi sehingga memilih untuk cerai.

  1. Medsos

Ada pula kasus percerai disebabkan karena terlalu sering main media sosial. Seorang pasangan yang kecanduan gawai ini bisa lupa waktu.

Misalnya istri yang terlalu asyik bermain media sosial sehingga lupa dengan perkerjaan, dan mengurus rumah tangga. Hal itu menyebab cekcok antar suami isrti, hingga menyebabkan perceraian.

  1. Judi Online

Judi memang meracuni keimanan. Judi bisa membuat candu pemainya. Yang kaya bisa miskin, yang miskin apalagi yang miskin bisa melarat. Bukan hanya itu, judi rupanya juga bisa menyebabkan perceraian.

Di zaman serba digital ini model percudian juga berubah, dari kompensional menjadi online.

Kebiasaan suami yang judi online membuat istri tidak tahan sampai gugat cerai. “Hampir 20 persen perkara yang masuk itu disebabkan judi online,” kata Yunizar.

  1. Suami atau Istri Kabur

Suami yang meninggalkan istri tampa nafkah lahir dan batin merupakan salah satu penyebab perceraian.

Atau sebaliknya istri yang kabur dari rumah juga menjadi sebab munculnya perceraian.

  1. KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) siapa yang tahan? Kebiasaan sering melakukan kekerasan membuat istri tidak tahan dan memilih untuk bercerai.

  1. Narkoba

Pasangan yang kecanduan narkoba salah satu yang bisa meretakkan rumah tangga.
Pengaruh narkoba ini berujung dengan keributan antar suami istri secara terus menerus, kemudian bisa menyebabkan ekonomi keluarga merosot.

Paling parang pelaku narkoba bisa berurusan dengan hukum, yang berujung penjara.

  1. Pernikahan Dini

Pernikahan pada usia muda, membuat pasangan belum siap dari bebagai hal.
Menikah masih usia anak-anak membuat mental tidak siap menghadapi rumah tangga, sehingga tidak mampu bertahan dan bercerai.

Makanya pemerintah membuat aturan batasan usia yang boleh menikah. Namun pemerintah melalui PA juga memberi dispensasi jika alasan penikahan dini adalah sudah urgen.

Pernikahan dini, juga secara ekonomi, pendidikan juga belum matang untuk mengarungi rumah tangga. Sehingga sangat rentan terjadi perceraian.

  1. Selingkuh

Pasangan yang tidak setia, biasaya sulit ditoleransi. Perselingkuhan satu dari banyak penyebab keretakan rumah tangga.

Ketika suami selingkuh, istri memilih untuk gugat cerai. Begitu juga sebaliknya ketika istri yang selingkung suami berpontensi mengajukan cerai talak.

Demikian beberapa faktor penyebab perceraian. Hal itu seharusnya dihindari oleh pasanga suami istri, agar tetap langgeng hingga maun memisahkan.(*)

Pos terkait