Pernyataan Rully itu pun dibenarkan oleh Ketua LBH PALI; Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H. Menurutnya, pertemuan musyawarah sebagai tindak lanjut atas Somasi yang mereka sampaikan pada 12 Juli 2022 silam, untuk mencari penyelesaian tersebut, terkesan tidak diseriusi oleh Pertamina. Padahal warga korban sudah bersedia untuk dilakukan mediasi. Sehingga upaya-upaya hukum litigasi semestinya tak perlu dilakukan.
“Kami sudah berupaya untuk terus berkomunikasi dengan pihak Pendopo Field, seperti menanyakan bagaimana upaya penyelesaian persoalan tersebut. Tetapi mereka pun tidak bisa memberikan info yang jelas, karena beralasan belum ada kabar dari Zona 4,” ujarnya.
Maka, jika maksimal 1 pekan pasca dipublikasikan berita ini, belum ada tanggapan dari Pertamina Hulu Rokan Zona 4, LBH PALI pun akan mulai menyiapkan langkah-langkah hukum serta pelaporan kepada institusi terkait, seperti SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lainnya. Termasuk Non Goverment Organisation (NGO) yang fokus pada isu-isu lingkungan hidup.