Lenterainfo.com, Martapura – Reni (33) seorang wanita yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKU Timur. Akibatnya jari tangan korban mengalami patah tulang.
Berdasarkan informasi Oknum Kades tersebut berinisial SG mendatangi kontrakan korban yang berstatus janda, berlokasi di Kecamatan Belitang Madang Raya, lalu langsung masuk ke kamar.
Berdasarkan penuturan korban, sekira pada 16 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, SG mendatangi kontrakannya, lalu langsung masuk ke kamar. Karena kaget, ia langsung menyusul masuk ke kamar mempertanyakan maksud dan tujuan oknum Kades tersebut.
“Saat itu saya lagi duduk didepan teras kontrakan, tiba-tiba SG ini datang, tanpa basa-basi langsung masuk ke kamar. Saya kaget terus saya ikuti dia, saya ingin bertanya maksudnya tujuannya,” tuturnya kepada awak media.
Lanjutnya, setelah bertanya iapun menyuruh oknum Kades itu untuk pergi dan keluar dari kamar kontrakan.
“Pada saat itu posisi saya didepan SG dan tangan saya memegang pundaknya hendak menyuruh pergi. SG tiba tiba berdiri dan memegang tangan saya, lalu menekan pergelangan tangan kiri hingga patah,” tuturnya.
Atas ulah oknum Kades tersebut, korban melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres OKU Timur berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/49/VI/2022/SPKT/Polres OKUT/Polda Sumsel, tanggal 5 Juni 2022 tentang tindak pidana penganiayaan.
Sementara, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur, Miming Wijaya membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dari korban ke Polres OKU Timur.
“Benar ada laporan dari korban, saat ini masih dalam lidik dan akan proses,” ujarnya, Senen (22/8).