Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 108 Perkara Pidana

Lumajang, lenterainfo.com – Kejaksaan Negeri Lumajang memusnahkan barang bukti dari 108 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Lumajang, Rabu (22/4/2026).

‎Kepala Seksi PAPBB Kejari Lumajang, Rifqi Leksono, menyebut kegiatan ini menjadi pemusnahan periode pertama sepanjang 2026. “Ini tindak lanjut putusan pengadilan yang inkracht. Bentuk komitmen kami menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum,” kata Rifqi mewakili Kajari Lumajang Ristu Darmawan, S.H., M.H.

‎Dari 108 perkara, rinciannya 61 perkara narkotika, 31 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 16 perkara pidana umum lainnya.

‎Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 64,731 gram beserta 290 klip, obat-obatan 107.929 butir pil, delapan senjata tajam, dan 14 unit handphone.

‎Rifqi menegaskan pemusnahan narkotika dilakukan hati-hati sesuai prosedur. “Jumlahnya signifikan. Kalau tidak dikelola benar, rawan disalahgunakan,” ujarnya.

‎Metode pemusnahan disesuaikan jenis barang bukti, mulai dari dibakar, dihancurkan, hingga ditimbun, merujuk pada SOP yang berlaku.

‎Ia menambahkan, kegiatan ini berlandaskan Perja Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset, Pasal 270 KUHAP, serta Pasal 30 Ayat (1) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

‎“Kami jalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan, termasuk dalam pengelolaan dan pemusnahan barang bukti,” tegas Rifqi.

‎Kejari Lumajang menyoroti tingginya perkara narkotika yang ditangani. Hal itu menjadi atensi serius dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

Pos terkait