OKU Timur, Lenterainfo.com – Kejaksaan Negeri OKU Timur lakukan pemusnahan barang bukti hasil kajahatan dari 62 perkara yang ditangani.
Pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur PRINT/69/L.6.21/KPA.5/02/2024 tanggal 19 Januari 2024.
Bertempat di belakang kantor Kejaksaan, sebanyak 55,127 gram narkotika jenis sabu, 380,43 gram ekstasi, 13,287 gram ganja, obat-obatan 518 butir, handphone 5 unit, pakaian 65 buah, senjata tajam 4 buah, pirek, bong dan lainnya sebanyak 160 buah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H., M.H. mengatakan, Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai antisipasi penyimpangan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum.
Ia juga menyebutkan bahwa angka kriminal di Kabupaten OKU Timur mengalami tren penurunan, dimana pada tahun 2022 terdapat 192 perkara yang ditangani dan menurun menjadi 172 perkara pada tahun 2023.
“Yang paling banyak perkara narkotika, Kabupaten OKU Timur masih dalam kondisi yang kondusif, kita do’akan bersama tahun 2024 jauh lebih menurun” ucapnya. Selasa, (6/2/2024)
Sementara, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T yang juga menghadiri kegiatan pada kesempatan ini mengatakan, tingkat keamanan untuk menata ketentraman yang diinginkan masyarakat OKU Timur sangat tinggi.
“Maju tanpa ada rasa aman dan nyaman tentu akan sulit untuk dicapai. Ini tentu butuh sinergitas antara pemerintah, forkopimda dan forkopimda plus serta masyarakat. Ini merupakan upaya untuk menata ketentraman menuju kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Bupati juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kegiatan ini, menurutnya dengan diberikan terapi seperti ini dapat dijadikan kode bahwa penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan baik di Kabupaten OKU Timur.
“Semoga kedepannya masyarakat menjadi sadar, sehingga apa yang dilakukan masyarakat tidak melanggar hukum, kita tentu menginginkan daerah kita aman dan nyaman,” imbuhnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, Wakapolres OKU Timur Kompol Polin EA Pakpahan, S.I.K., Ketua Komisi I DPRD Kabupaten OKU Timur Warsito, Asisten I drs. Dwi Supriyatno, M.M. dan Kepala OPD. (*)