Lenterainfo.com, OKU Timur – Terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur, Kejaksaan Negeri OKU Timur berhasil menyita uang dana Hibah sebanyak Rp 2,4 Miliar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, SH MH didampingi Kasi Intel Achmad Arjansyah Akbar dan Kasi Pidsus Patar Daniel Pangabean, saat Press Release di Kantor Kejari OKU Timur, Selasa (19/9/2023).
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur baru berhasil melakukan penyitaan sebesar 2,4 Miliar, jadi masih ada sisa sekitar 2 Miliar lebih yang belum kita lakukan penyitaan,” ujar Kajari OKU Timur.
Lanjut Kajari, Uang hasil sitaan dana hina Bawaslu OKU Timur tersebut akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan yaitu Bank BRI. “Uang kita titipkan pada hari ini juga ke rekening penampungan Kejaksaan yaitu di BRI dan perwakilan dari BRI pun juga sudah ada jadi uangnya langsung kita titipkan,” tuturnya.
Sampai saat ini tim penyidik Kejari OKU Timur masih lakukan pendalaman dan pengembangan Aset Reacing kepada harta milik tersangka dan akan kita lakukan penyitaan.
Dijelaskan Kajari, Dana hibah 2019 dan 2020 berlangsung tersangka menggunakan dana untuk kepentingan pribadinya, seharusnya saat penetapan pilkada 2020 selesai menurut aturan permendagri tiga bulan setelah itu maka sisa uang hibah harus dikembalikan ke negara.
“Para tersangka ini tidak langsung mengembalikan tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya dan seolah-olah dia tidak menggunakan uang ini mencoba untuk menyetorkan ke Bawaslu Provinsi maka tim penyelidik melakukan menyelusuran terhadap kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi,” pungkasnya.