OKU Timur, lenterainfo.com – Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur pada Selasa pagi (21/10/ 2025).
Aksi tersebut diikuti oleh sekitar 4 orang perwakilan massa aksi yang membawa alat peraga berupa 1 buah toa dan didampingi oleh pengamanan gabungan dari personil Polres OKU Timur dan TNI Kodim 0403.
Dalam orasinya, koordinator umum aksi, Fahmi, menyampaikan beberapa aspirasi terkait kasus dugaan korupsi di Kantor PMI Kabupaten OKU Timur. Ia menuntut agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan, serta meminta Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.
”Bahwa pada intinya kedatangan kami ini memberikan mendukung kepada kejaksaan dan juga meluruskan narasi yang berkembang diluar, baik di media sosial dan masyarakat sekarang tertuju di kejaksaan atas kasus yang sedang berkembang,” ungkap Fahmi.
Massa aksi kemudian diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur yang diwakili oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus, dan melakukan audiensi di ruang kerja Kasi Intel. Dalam audiensi tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu menyampaikan tuntutan aspirasi, termasuk permintaan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap kasus dugaan korupsi di Kantor PMI OKU Timur.
Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Timur menanggapi tuntutan aspirasi tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kantor PMI OKU Timur. Mereka juga memastikan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.
”Kami persilahkan alat bukti tersebut untuk diserahkan kepada kami agar penyidik yang akan melakukan telaah dan menilai apakah alat bukti tersebut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Timur, Aditya C. Tarigan.
Kasi Intel juga menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. “Penanganan perkara PMI tersebut sudah kami urutkan sesuai dengan prosedur dan kami sudah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah, serta juga sudah melakukan ekspose/ gelar perkara dengan tim penyidik sebelum menetapkan 2 (dua) orang tersangka tersebut,” jelasnya.
Audiensi antara Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur berakhir pada pukul 10.00 WIB dan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. Dengan adanya audiensi ini, diharapkan kasus dugaan korupsi di Kantor PMI OKU Timur dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.
Kejari OKU Timur Terima Audiensi Masyarakat, Pastikan Kasus Korupsi PMI Ditangani Secara Transparan
