Kejari OKU Timur Tetapkan Mantan Kades Tanjung Bulan Sebagai Tersangka Pungli Sertifikat Prona

Lenterainfo.com | OKU Timur – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang berinisial AT ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.

Tersangka AT diduga terlibat kasus pungli pembuatan sertifikat tanah melalui program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) tahun 2016-2017.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka sekaligus penahanan mulai hari ini kita lakukan, untuk 20 hari kedepan kita titipkan di Polres OKU Timur,” Ujar Kepala Kejari OKU Timur Dr Akmal Kodrat, SH., MHum melalui Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra SH, dalam press rilisnya di Kantor Kejari OKU Timur, Kamis (15/04/2021).

Tak tanggung-tanggung, Sejak tahun 2016 sampai 2017 mantan Kades tersebut melakukan pungli sebanyak 311 sertifikat dan setiap satu sertifikat AT meminta biaya Rp. 1.5 juta.

Padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Timur mengadakan program pembuatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk masyarakat secara gratis.

Aci juga mengatakan, dalam hasil penyelidikan terhadap mantan Kades tersebut, dirinya mengakui uang tersebut tidak ia gunakan sendiri, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang baru.

“Untuk tersangka selanjutnya masih kita telusuri, pengakuan tersangka ini ada uang mengalir ke oknum BPN OKU Timur namun kami masih belum banyak berkata, masih perlu penelusuran,” pungkasnya. (WK)

Pos terkait