Lenterainfo.com, OKU Timur – Sudah bertahun-tahun bangunan, ternyata taman Singapore dan kios yang di bangun di aliran irigasi Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur di soal. Pasalnya pembangunan tersebut hingga saat ini diduga tidak memiliki izin atau ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pegawai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII, kepada media dikantor Balai Besar yang ada di Kotabaru, Selasa (04/01/2022).
Hingga saat ini Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII belum pernah memberikan izin terkait mendirikan bangunan yang ada di sepanjang aliran irigasi merupakan tanah negara yang ada Kecamatan Gumawang tersebut.
Bahkan BBWS Sumatera VIII sudah berapa kali memberi peringatan secara lisan tapi sepertinya tidak ada respon, sehingga BBWS Sumatera VIII tahun kemaren memberikan surat teguran secara tertulis ke Dinas PUTR OKU Timur.
“Tahun kemarin sudah kita kirim surat teguran terkait bangunan di atas tanah irigasi tersebut ke Dinas PUTR OKU Timur,” ujar Rosid Setiawan, pegawai Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.
Masih menurut Rosid, berdasarkan informasi dari pendiri yang mendirikan bangunan tersebut berinisial JK, bahwa bangunan tersebut dibangun agar dapat menarik pariwisata ke Belitang, Namum sangat disayangkan bangunan tersebut tidak memiliki izin.
“Jika ingin mendirikan bangunan untuk pariwisata harus mengantongi perizinan dari kita, nanti ada tim teknis untuk meninjau pastikan ada gambarnya, mengganggu tidak kepada bangunan kita, kalau mengganggu ya tidak di izinkan. Karena kalau ada apa-apa kami yang dibalai kena imbasnya,” tuturnya.
Sementara, pantauan dilapangan terkait pembangunan tersebut menurut masyarakat setempat di bangun oleh saudara berinisial JK warga Belitang, yang sangat terkenal oleh masyarakat sekitar.
Saat saudara JK dikonfirmasi oleh awak media melalui via whatsapp sampai berita ini diterbitkan, JK hanya membaca pesan tersebut tanpa memberikan keterangan sedikitpun. (Red)