Lenterainfo.com, OKU Timur – CK (50) salah satu oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur menjadi tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa, hal tersebut disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kabag OPS Kompol Alex Andrian didampingi Kabag Humas AKP Edi Arianto, Selasa (28/2/2023) di Mapolres OKU Timur.
“Tersangka oknum Kades melakukan korupsi dana desa tidak melaksanakan penggunaan dana desa tersebut di Bidang Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan RAB dan tidak sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Alex.
Alex menjelaskan Oknum Kades yang menjabat periode 2015 sampai 2020 di Kecamatan Bunga Mayang OKU Timur tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp. 354.353.601,41. beberapa barang bukti seperti stampel, rekening serta berkas dokumen telah disita oleh penyidik.
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak 1 Miliar,” tutupnya.